Kamis, 03 Juni 2010

Konsumen Menang Lawan Secure Parking

Kamis, 3 Juni 2010 | 13:56 WIB
Ilustrasi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran mengenakan tarif parkir yang tinggi dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 48/2004, PT Securindo Packatama Indonsesia (Secure Parking) dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp 10.000. Mereka juga diperintahkan untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (2/6/2010) menjatuhkan vonis itu sesuai gugatan yang diajukan David M.L. Tobing selaku konsumen. Ketua Majelis Hakim Supraja menilai, Secure Parking terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan yang tertuang di SK Gubernur DKI.

David menggugat lantaran melihat ada ketidakberesan dalam pengenaan tarif parkir yang dikelola Secure Parking saat ia memarkir mobilnya di Menara Rajawali, Jakarta. David mesti membayar biaya parkir mobilnya selama 2 jam 25 menit sebesar Rp 9.000. Padahal seharusnya, total biaya parkir hanya Rp 6.000.

Praktek pengenaan tarif parkir tinggi oleh Secure Parking tersebut terus berlanjut saat David memarkir mobilnya di tempat lain. Antara lain di Menara Karya, Menara Sudirman, dan Hotel Le Meridien.

Tarif parkir di Hotel Le Meridien bahkan mencapai Rp 12.000 untuk parkir selama 3 jam 19 menit. Padahal semestinya hanya Rp 8.000. SK Gubernur DKI Nomor 48/2004 tentang Biaya Parkir bagi Kendaraan Roda Empat (sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya) pada Pusat Perbelanjaan dan Hotel/Kegiatan Parkir yang Menyatu adalah sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 untuk jam pertama. Lalu Rp 1.000-Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Menurut hakim, peraturan perparkiran tersebut terbukti tidak dicabut atau diganti. Dengan begitu, beleid itu tetap berlaku dan mengikat.

David menilai putusan ini menjadi peringatan buat pelaku usaha perparkiran agar mematuhi peraturan yang berlaku. "Sekaligus memenuhi rasa keadilan, tidak hanya buat saya tapi juga seluruh konsumen parkir pada umumnya," tegas David.
Belum ada pernyataan resmi dari Secure Parking. Mereka tak pernah hadir selama proses persidangan. (Yudho Winarto/Kontan)
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/06/03/13564847/Konsumen.Menang.Lawan.Secure.Parking

Ulasan :
Menurut saya tentang pemberitaan diatas bahwa ada ketidak sesuaian antara fakta yang terjadi dengan peraturan yang telah di buat. Seharusnya ada ketegasan dari pihak yang berwenang agar tidak terjadi lagi ketidak taatan terhadap peraturan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar